Latest Article Get our latest posts by subscribing this site
Showing posts with label Membantah Firanda. Show all posts
Showing posts with label Membantah Firanda. Show all posts

Tuesday, 4 February 2014

Takwil Itu Batil, Benarkah?


Ta’wil secara bahasa bermakna ar-ruju’ (kembali). Secara istilah dimaknai sebagai pengalihan makna zhohir suatu lafal ke makna yang lain. Wahhabi menyebutnya sebagai distorsi (tahrif). Menurut mereka mentakwil sifat Alloh berarti menafikan sifat yang ditakwili. DR. Safar Bin Abdir Rohman Al-Wahhabi dalam buku Minhajul Asya’iroh Fil Aqidah 1/27, berkata:
ومعناه المبتدع صرف اللفظ عن ظاهره الراجح إلى احتمال مرجوح لقرينة فهو بهذا المعنى تحريف للكلام عن مواضعه
Artinya: “Makna takwil yang bid’ah adalah mengalihkan zhohir lafal yang rojih ke makna lain sebab ada indikasi. Takwil dengan makna yang seperti ini adalah merupakan distorsi terhadap tujuan kalimat.”
Tanggapan:
Sebenarnya ulama asy’ariyah telah menjelaskan masalah ini. Dalam memahami nash tentang sifat Alloh yang secara zhohir serupa dengan mahluk, ahlu sunah waljama’ah memiliki dua metode, yakni tafwidh dan takwil. Kebanyakan ulama salaf melakukan tafwidh namun ada sebagian yang melakukan ta’wil. Sementara ulama mutaakhir, banyak yang melakukan ta’wil sekalipun masih ada yang melakukan tafwidh.
Dua metode tersebut menjadi manhaj Asy’ariyah dalam memahami sifat Alloh yang secara zohir serupa dengan mahluk. DR. Umar Abdulloh Kamil dalam kitab Kafa Tafriqon Lil Umah Bismissalaf hlm. 46, menukil ucapan Imam Ar-Rozi sebagai berikut:
وحمل الظواهر النقلية إما علي التأويل وإما علي تفويض علمها إلي الله سبحانه وتعالى وهو الحق
Artinya: “Menanggapi zhohir dalil naqli ada kalanya menggunakan ta’wil dan adakalanya  menyerahkan pengetahuannya kepada Alloh SAW dan inilah yang benar.”
Hasan Al-Bana, tokoh pembaharu mesir yang disanjung-sanjung oleh wahhabi, dalam Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin 2/243, juga menyetujui dua metode itu sekalipun ia lebih memilih tafwidh.
Hal senada juga disampaikan oleh Al-Imam Muhammad Bin Ali Asy-Syaukani. Salah satu ulama yang diyakini oleh wahhabi sebagai pengikut salaf ini, mengatakan:
الفصل الثانى فيما يدخله التأويل وهو قسمان أحدهما أغلب الفروع ولاخلاف في ذلك . والثانى الأصول كالعقائد وأصول الديانات وصفات البارى وجل  وقداختلفوا في هذا القسم علي ثلاثة مذاهب : الأول أنه لامدخل للتأويل فيها بل تجرى علي ظاهرها ولا يؤول شيء منها وهذا قول المشبهة والثانى أن لها تأويلا ولكنا نمسك عنه مع تنزيه اعتقادناعن التشبيه والتعطيل لقوله تعالى (وما يعلم تأويله إلا الله ) قال ابن برهان وهذا قول السلف . والمذهب الثالث أنها مؤولة قال ابن برهان والأول من هذه المذاهب باطل والأخران منقولان عن الصحابة ونقل هذا المذهب الثالث عن علي وابن مسعود وابن عباس وأم سلمة
Artinya: “Bagian kedua tentang teks yang dapat dita’wil yaitu ada dua bagian. Pertama, teks yang berkaitan dengan furu’ yang sebagian besar memang dita’wil dan hal ini tidak diperselisihkan oleh kalangan ulama. Kedua, teks-teks yang berkaitan dengan ushul seperti aqidah dasar-dasar agama dan sifat-sifat Alloh.  Para pakar berbeda pendapat mengenai bagian kedua ini menjadi tiga aliran.
Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa teks-teks tersebut tidak boleh dita’wil tetapi diperlakukan sesuai dengan pengertian literalnya dan tidak boleh melakukan ta’wil apapun terhadapnya. Mereka adalah aliran musyabihah (Aliran yang menyerupakan Alloh dengan mahluknya).
Kedua, kelompok yang berpandangan bahwa teks-teks tersebut boleh dita’wil tetapi kami menghindar untuk melakukannya serta mensucikan keyakinan kami dari menyerupakan (Alloh dengan mahluknya) dan menafikan (sifat-sifat yang ada dalam teks tersebut). Karena firman Alloh “tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Alloh.” Ibn Burhan berkata: ini adalah pendapat ulama salaf.
Ketiga, kelompok yang berpandangan bahwa teks-teks tersebut harus dita’wil. Ibn Burhan berkata: madzhab yang pertama dari ketiga madzhab ini adalah pendapat yang BATIL. Sedangkan dua madzhab yang terahir dinukil dari sahabat Nabi SAW bahkan madzhab yang ketiga ini diriwayatkan dari Sayyidina Ali, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas dan Umu salamah.” (Irsyad Al-Fuhul Ila Tahqiq Min ‘Ilmil Ushul, hlm. 176)
Tampaknya fanatisme yang melekat erat dalam diri wahhabi telah begitu rekat sehingga mereka tidak mau menerima penjelasan yang dilengkapi dengan bukti tersebut. Alih-alih menerima, mereka malah menuduh ulama asy’ariyah melakukan kebohongan dan mengatakan bahwa takwil tidak bisa dinisbatkan kepada ahlu sunah.
Bin Baz, ketua mufti Saudi dalam Majmu’ Fatawa Bin Baz 3/74, berkata:
ولا يجوز أن ينسب التأويل إلى أهل السنة
Artinya: “Takwil tidak boleh dinisbatkan kepada Ahlu sunah.”
Namun ironisnya wahhabi sendiri melakukan ta’wil. Hanya saja mereka gengsi untuk menyebutnya sebagai ta’wil. Dalam kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 3/234 mereka melakukan takwil terhadap sifat-sifat Alloh seperti sifat ‘Ain dalam surat Al-Qomar : 14, Thoha : 29, Ath-Thur: 48.
قوله سبحانه : { تَجْرِي بِأَعْيُنِنَا }و{ وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي }و{ وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا } ..... وإنما المراد بذلك أن السفينة تجري برعاية الله وعنايته وتسخيره لها وحفظه لها , وأن محمدا صلى الله عليه وسلم تحت رعاية مولاه وعنايته وحفظه وكلاءته , وهكذا قوله في حق موسى : { وَلِتُصْنَعَ عَلَى عَيْنِي } أي تحت رعايتي وحفظي
Artinya: “Adapun firman Alloh “Tajri bi A’yunina” (Al-Qomar:14), “Walitusna’a ‘ala ‘aini” (Thoha : 29), dan “Wasbir lihukmi Robbika Fa innaka Bi A’yunina” (Ath-thur: 48) … sesungguhnya yang dikehendaki adalah bahwa perahu berjalan dengan pengawasan Alloh, penaklukan Alloh dan penjagaan Alloh terhadap perahu tersebut. Dan sesungguhnya Muhammad berada dibawah pengawasan, penjagaan dan bimbingan Alloh. Demikian juga mengenai hak Musa (dalam ayat) “Walitusna’a ‘ala ‘aini” maksudnya adalah pengawasan dan penjagaan Ku.”
Jika kita mengikuti fatwa Bin Baz atau mengikuti fatwa DR. Safar, maka seluruh wahhabi harus mengakui bahwa mereka bukan ahlu sunah dan jago distorsi. Sebab mereka telah mengalihkan makna zhohir sifat Alloh ke makna lain.
Untuk mengatasi masalah tersebut, wahhabi akan mengeluarkan jurus andalan mereka, yakni ngeles. Mereka akan berkata: “apa yang kami lakukan itu bukan takwil, melainkan tafsir” atau akan berkata “kami tidak mengalihkan makna zhohir kalimat tersebut sebab ‘ain dalam ayat-ayat di atas secara zhohir bermakna ri’ayah dan hifz.”
Padahal semua orang tahu bahwa makna ‘ain (mata-red) secara zohir adalah sesuatu yang berbentuk bulat yang terdiri dari beberapa elemen seperti lensa mata, kornea dan pupil. Ketika ‘ain dimaknai sebagai pengawasan dan penjagaan, maka pemaknaan ini merupakan pengalihan makna zhohir ke makna lain. Dan inilah yang disebut sebagai ta’wil.

Raksek memang. Apabila pengalihan makna dilakukan oleh asy’ariyah maka wahhabi menyebutnya sebagai distorsi dan menuduh asy’ariyah telah menafikan sifat Alloh. Namun jika yang melakukannya mereka sendiri, maka mereka menyebutnya sebagai tafsir dan penjelasan. Wa ya Subhanalloh. Ajiiiib!!! 

Wednesday, 7 August 2013

Inilah Asy'ariyah
























Dalam sebuah artikel berjudul Penyimpangan-Penyimpangan Asy’ariyah, seorang Ustadz Wahabi bernama Abdurrahman Mubarak, mengakui bahwa Imam Abu Hasan adalah salah satu ulama ahlu sunah waljama’ah. Namun kemudian ia menolak asy’ariyah disebut sebagai ahlu sunah waljama’ah.

Dalam artikel tersebut ia mengajukan dua pertanyaan. Siapakah asy’ariyah? Apakah mereka termasuk ahlu sunah waljama’ah? Silahkan cek di sini http://asysyariah.com/penyimpangan-penyimpangan-asyariyah.html

Tanggapan saya:

Karena anda tidak mengenal Asy’ariyah maka wajib bagi saya untuk mengenalkannya  dengan menjawab dua pertanyaan anda. Di sini saya hanya mengenalkan. Jadi, anda jangan bersikap seperti banci dengan menuduh saya sebagai ahli jadal. Juga jangan bersikap seperti bencong dengan menuduh saya sebagai pemecah belah ukhuwah islamiyah hanya karena saya menulis penjelasan ini.

Siapa Asy’ariyah?

Asy’ariyah adalah golongan yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hasan Al-Asy’ari. Kata Asy’ariyah berasal dari kata Asy’ari kemudian diberi ya’ nisbah untuk menunjukan bahwa mereka adalah pengikut Imam Abu Hasan Al-Asy’ari. Sebagaimana kata syafi’iyah berasal dari kata syafi’i kemudian diberi ya’ nisbah untuk menunjukan bahwa mereka adalah pengikut Imam Muhammad Bin Idris Bin Syafi’.

Abu Hasan Al-Asy’ari adalah salah satu ulama ahlu sunah abad tiga hijriyah. Beliau lahir setelah masa 4 imam madzhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali.) Jadi wajar jika 4 imam itu tidak mengenal beliau lebih-lebih para pengikut beliau yang disebut asy’ariyah. Sebagaimana para imam itu juga tidak mengenal ulama dan ustadz wahabi seperti Abdurrahman Mubarak, Bin Baz, Al-Albani, Firanda, Mahrus Ali dan lain-lain.

Apakah karena para imam madzhab itu tidak mengenal anda dan ustad wahabi lainnya, kemudian anda berani mengaku bahwa anda bukan ahlu sunah?

Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dalam fiqih mengikuti madzhab syafi’i. Dalam teologi beliau mengikuti mu’tazilah hingga usia 40 tahun. Hal ini dikarenakan ayah tiri beliau, yakni al-juba’I adalah tokoh mu’tazilah. Ketika usia beliau mencapai 40 tahun, beliau keluar dari mu’tazilah dan kembali ke jalan ahlu sunah. Ini beliau nyatakan secara lantang didepan umum.

Fakta sejarah menunjukan bahwa beliau hanya menyatakan keluar dari mu’tazilah. Setelah keluar dari mu’tazilah, beliau mengumpulkan dalil-dalil ahlu sunah waljama’ah untuk menentang mu’tazilah. Maka tidak heran jika dalam kitab ibanah beliau menegaskan:

قولنا الذي نقول به، وديانتنا التي ندين بها، التمسك بكتاب الله ربنا عز وجل، وبسنة نبينا محمد صلى الله عليه وسلم، وما روى عن السادة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث.

Pendapat yang kami katakan dan pandangan hidup yang kami ikuti adalah berpegang dengan kitabulloh (Al-Qur’an), sunah Nabi Muhammad SAW (Al-Hadits),  riwayat dari para pembesar sahabat dan tabi’in serta para imam hadits.( Al-Ibanah hlm. 5)

Dari dalil-dalil tersebut kemudian beliau menyusun kaidah-kaidah teologi ahlu sunah yang sebelumnya masih berceceran hingga ahirnya beliau berhasil menulis beberapa kitab, di antaranya yang terkenal adalah kitab Ibanah dan maqolat Islamiyyin.

Apa yang beliau lakukan tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Imam Syafi’I saat menyusun kaidah-kaidah ushul fiqih. Imam Syafi’I mengumpulkan data-data tentang cara ulama terdahulu dari kurun sahabat dan tabi’in dalam memahami dalil kemudian menyusunnya dalam kitab risalah yang pada gilirannya disebut dengan ushul fiqih. Setelah menyusun kaidah-kaidah teologi ahlu sunah waljama’ah Imam Abu Hasan Al-Asy'ari belum pernah mencabut pendapatnya tersebut. Justru beliau menetapkan semua pendapat-pendapatnya. 

Sekarang saya tanya: apakah setelah menyusun kaidah teologi ahlu sunah, beliau pernah merujuk pendapatnya? Apakah beliau pernah berpidato dan mengumumkan bahwa beliau mencabut pendapat-pendapa beliau sebagaimana ketika beliau keluar dari mu’tazilah? Jika pernah, tahun berapa pidato itu terjadi? Dan mana riwayatnya?

Saya persilahkan kepada Ust.  Abdurrahman Mubarak untuk merakit riwayat terlebih dahulu  agar saya semakin yakin bahwa anda pendusta.

Seperti itulah yang dilakukan oleh Imam Abu Hasan Al-Asy’ari. Beliau tidak mendirikan madzhab baru melainkan beliau hanya menyusun kaidah-kaidah teologi ahlu sunah waljama’ah. Kaidah-kaidah ini kemudian diikuti oleh mayoritas ulama yang pada gilirannya mereka disebut dengan asy’ariyah. Jadi, asy’ariyah adalah orang-orang yang mengikuti kaidah ahlu sunah yang telah disusun oleh Imam Abu Hasan Al-Asy’ari.

Al-Imam Abdulloh Al-Alhadad dalam Risalah Mu’awanah berkata: “Sesungguhnya kebenaran bersama Asy’ariyah yang dinisbatkan kepada Syekh Abu Hasan Al-Asy’ari. Beliau telah menyusun kaidah-kaidah aqidah ahli haq dan menjaga dalil-dalilnya yang merupakan aqidah yang telah disepakati oleh sahabat dan orang-orang setelahnya.” (Risalatul Mu’awanah, hlm 51)

Apakah Asy’ariyah termasuk ahlu sunah waljama’ah?

Berikut saya nukilkan komentar Ibn Subuki dalam Syarah Aqidah Ibn Hajib mengenai asy’ariyah. Kata beliau:

اعلم أن أهل السنة والجماعة كلهم قد اتفقوا علي معتقد واحد فيما يجب ويجوز ويستحيل وإن اختلفوا في الطرق والمبادئ الموصلة لذلك . و بالجملة فهم بالإستقراء ثلاث طوائف : الأولى : أهل الحديث. ومعتقد مباديهم الأدلة السمعية الكتاب والسنة والإجماع الثانية : أهل النظر العقلي وهم الأشعرية والحنفية الماتريدية . الثالثة : أهل الوجدان والكشف وهم الصوفية .

Artinya:
“Ketahuilah bahwa ahlu sunah waljama’ah, semuanya sepakat dalam sifat yang wajib (bagi Alloh) sifat jaiz dan sifat muhal, meskipun mereka berbeda dalam metode dan mabadi yang mengantarkan kepada kesepakatan tersebut. Secara global, menurut penelitian, mereka terdiri dari tiga golongan:

Pertama, ahli hadits. Kedua, Ahli berfikir secara akal. Mereka adalah Asy’ariyah dan Hanafiyah Al-Maturidiyah. Ketiga, Ahlul wujdan dan Kasyaf. Mereka adalah orang-orang sufi” (Yusuf Abdur Rozaq, dalam ta’liqnya atas kitab Isyarotul Marom, hlm. 298, cet. Musthofa Halaby)

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu ulama hanbali, yakni Imam Muhammad Bin Ahmad As-safarini Al-hanbali. Kata beliau:

أهل السنة والجماعة ثلاث فرق : الأثرية وإمامهم أحمد بن حنبل . والأشعرية وإمامهم أبو الحسن الأشعرى . والماتريدىةلاوإمامهم أبو منصور الماتريدي .

Artinya: “Ahlu sunah waljama’ah adalah tiga golongan, yaitu (1) Al-atsariyah. Imam mereka adalah Ahmad Bin Hanbal. (2) Asy’ariyah. Imam mereka adalah Abu Hasan Al-Asy’ari. (3) Maturidiyah. Imam mereka adalah Abu Manshur Al-Maturidi.” (Lawami’ul Anwar Al-Bahiyah Wa Sawathi’ul Asror Al-Atsariyah, hlm 73)

Jadi siapakah asy’ariyah? Mereka adalah orang-orang yang mengikuti kaidah aqidah ahlu sunah yang disusun oleh Imam Abu Hasan Al-Asy’ari. Siapa panutan mereka? Panutan mereka adalah Imam Abu Hasan. Apakah mereka termasuk ahlu sunah? tentu mereka adalah ahlu sunah wal jama’ah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abdulloh Al-Hadad, Ibn Subuki, Imam Muhammad bin Ahmad alhanbali.

Oleh karena itulah banyak ulama islam yang memilih menjadi pengikut Imam Abu Hasan Al-Asy’ari yang pada gilirannya mereka disebut sebagai asy’ariyah.

Jika Ust. Abdurrohman dan para wahaber masih nekat mengatakan bahwa asy’ariyah bukan ahlu sunah, maka mari kita simak daftar ulama besar yang tidak termasuk ahlu sunah fersi wahabi. Berikut daftar sebagian nama ulama ahli hadits yang termasuk ulama asy’ariyah:

Al-Hafizh Abu Bakar al-Ismaili (w. 371 H/982 M) Abu Hasan Daruquthni (w. 385 h/995 m), Al-Hafizh Al-Khoththobi (w. 388 h/ 998 m), Al-Imam Hakim An-Naisaburi (w. 405 h/ 1014 m), Al-Hafizh Al-Lalikai (w. 418 h/ 1027 m), Al-Hafizh Abu Nu’aim As Shbihani (w. 430 h/ 1038 m), Al-Hafizh Abu Dzar al-Harowi (w. 434 h/ 1043 m), Al-Hafizh Abu Bakar Al-Baihaqi (w. 458 h/ 1066 m), Al-Hafizh Ibn Asakir (w. 571 h/ 1176 m), Al-Hafizh Ibn Jauzi (w. 597 h/ 1201 m).

Al-Hafizh Al-Munzhiri (w. 656 h/1258 m), Imam Nawawi (w. 676 h/ 1277 m), Ibn Katsir (w. 774 h/1373 m), Al-Hafizh Iroqi (w. 806 h/1404 m), Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqolani (w. 852 h/ 1449 m), Imam Suyuthi (w. 911 h/1505 m), Al-Hafizh Almunawi (w. 1031 h/1622 m), Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki (w. 1425 h/2004 m).

Dan masih banyak lagi ulama asy’ariyah. Seandainya semua nama mereka ditulis dalam sebuah buku tobaqot asy’ariyah niscaya memerlukan lebih dari dua jilid buku. Namun untuk mempermudah anda dalam mengetahui nama-nama ulama asy’ariyah, maka saya persilahkan anda untuk membaca buku Madzhab Al-Asy’ari karya Ust. Muhammad Idrus Romli.


Di sini saya hanya ingin mengenalkan siapa asy’ariyah kepada Ust. Abdurrohman pada hususnya dan kepada wahabi pada umumnya. Saya kira, nama-nama diatas telah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa asy’ariyah adalah ulama ahlu sunah waljama’ah sebab mereka adalah para pengikut kaidah teologi ahlu sunah yang telah disusun oleh Imam Abu Hasan Al-Asy’ari. Wallohu a’lam. 

Saturday, 27 July 2013

Mafahim Yang Harus Di Luruskan



Di awal artikel yang berjudul semua bid’ah adalah sesat, DR. Firanda menulis: "Semua bid'ah adalah kesesatan", demikianlah kaidah yang merupakan wahyu dari Allah yang telah dilafalkan oleh Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam-.  (HR Muslim no 2042) Silahkan anda cek di web miliknya http://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/92-semua-bidah-adalah-kesesatan

Tanggapan saya:

Sebelum membahas masalah ini, pertama-tama saya tegaskan bahwa sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al-Qur'an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid'ah adalah kesesatan (HR. Muslim, no 2042)

Artikel saya bukan untuk menentang hadits tersebut melainkan untuk membantah pemahaman DR. Firanda. Bantahan ini saya tulis karena dalam memahami hadits tersebut, ulama ahlu sunah waljama’ah membagi bid’ah menjadi dua. Tidak seperti DR. Firanda yang mengatakan bahwa semua bid’ah adalah sesat.

Pernyataan tersebut bersumber dari pemahaman ulama mereka, yakni Utsaimin. Dalam kitab Al-Ibda’ Fi Kamalisy Syar’I Wa Khothoril Ibda’, dia berkata:

قوله (كل بدعة ضلالة) كلية عامة شاملة مسورة بأقوى أدوات الشمول والعموم (كل) أفبعد هذه الكلية يصح أن نقسم البدعة إلي أقسام ثلاثة او إلي أقسام خمسة؟ أبدا هذا لايصح . (محمد بن صالح العثيمن, الإبداع في كمال الشرع وخطر الإبتداع  ص 13 )

Artinya: “Sabda Nabi (Semua bid’ah sesat) bersifat global, umum, menyeluruh dan dipagari menggunakan perabot yang paling kuat yaitu “kullu” (seluruh). Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini, kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya, ini tidak akan pernah sah.”

Intinya, -bagi wahabi- bid’ah tidak boleh dibagi. Semua bid’ah adalah sesat. Namun anehnya dalam kitab lain, Utsaimin membagi bid’ah menjadi dua, bid’ah dunia dan bid’ah agama. Katanya:

الأصل في أمور الدنيا الحل فما أبتدع منها فهو حلال إلا أن يدل الدليل علي تحريمه لكن أمور الدين الأصل فيها الحظر فما أبتدع منها فهو حرام بدعة إلا بدليل من الكتاب والسنة علي مشروعيته (العثيمين شرح العقيدة الواسطية ص 639-640 )

Artinya: “Hukum asal perbuatan baru dalam urusan-urusan dunia (Bid’ah dunia-red) adalah halal. Jadi bid’ah dalam urusan-urusan dunia itu halal kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya. Tetapi hukum asal perbuatan baru dalam urusan agama (Bid’ah agama-red) adalah dilarang. Jadi berbuat bid’ah dalam urusan agama adalah haram dan bid’ah kecualai ada dalil dari al-Kitab dan as-sunah yang menunjukan disyari’atkannya.”

Perhatikan kalimat “Jadi, bid’ah dalam urusan-urusan dunia”. Kalimat ini menunjukan bid’ah dunia. Selanjutnya kalimat “Jadi, berbuat bid’ah dalam urusan agama”. Kalimat ini menunjukan bid’ah agama. Aneh kan? Kalau bid’ah tidak boleh dibagi, mengapa wahabi nekat membaginya menjadi dua?

Jika pertanyaan itu kita ajukan kepada wahabi, maka mereka akan menjawab begini: “Yang boleh dibagi hanya bid’ah dunia. Sementara bid’ah agama tidak boleh dibagi. Dalam masalah agama, Rosululloh SAW tidak pernah mengatakan adanya bid’ah yang hasanah.”

Sebenarnya jawaban tersebut terlalu dipaksakan. Jika alasannya Rosululloh SAW tidak pernah menyebut bid’ah hasanah, seharusnya wahabi juga tidak membagi bid’ah menjadi bid’ah dunia dan bid’ah agama. Sebab, Rosululloh SAW juga tidak pernah membagi bid’ah menjadi bid’ah dunia dan bid’ah agama.

Untuk mengatasi masalah tersebut, wahabi akan mengajukan dalil berupa hadits bahwa Rosululloh SAW bersabda: “Antum a’lamu biddunyakum” (Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian). Berdasarkan hadits ini, wahabi bilang bahwa bid’ah dunia tidak apa-apa. Tapi bid’ah agama tidak boleh. Dalam masalah agama tidak ada yang namanya bid’ah hasanah.

Namun pada kenyataannya, wahabi tidak mampu menghindar dari pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Ketika membahas masalah bid’ah agama, Utsaimin berkata:

لكن أمور الدين الأصل فيها الحظر فما أبتدع منها فهو حرام بدعة إلا بدليل من الكتاب والسنة علي مشروعيته (العثيمين شرح العقيدة الواسطية ص 639-640 )

Artinya: “Tetapi hukum asal perbuatan baru dalam urusan agama (Bid’ah agama-red) adalah dilarang. Jadi berbuat bid’ah dalam urusan agama adalah haram dan bid’ah kecualai ada dalil dari al-Kitab dan as-sunah yang menunjukan disyari’atkannya.” (Al-Utsaimin, Al-Aqidah Al-Wasathiyah, hlm. 639-640).

Perhatikan kalimat “hukum asal perbuatan baru dalam urusan agama (Bid’ah agama-red) adalah dilarang.” Kalimat ini menunjukan bahwa bid’ah dalam agama adalah jelek. Dalam bahasa arab jelek disebut sayyi’ah. Dengan demikian bid’ah dalam agama yang tidak sesuai dengan al-kitab dan as-sunah adalah bid’ah sayyi’ah.

Perhatikan kalimat “kecuali ada dalil dari al-Kitab dan as-sunah yang menunjukan disyari’atkannya.” Kalimat ini menunjukan adanya bid’ah dalam agama yang sesuai dengan al-Kitab dan as-Sunah. Sesuatu yang sesuai dengan al-Kitab dan as-Sunah menunjukan bahwa ia adalah hal yang baik. Dalam bahasa arab sesuatu yang baik disebut hasanah. Dengan demikian bid’ah dalam agama yang sesuai dengan al-kitab dan as-sunah adalah bid’ah hasanah.

Adanya bid’ah hasanah juga diakui oleh salah satu ulama yang dibanggakan oleh wahabi, yaitu Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah. Dalam majmu’ Fatawi ia menukil kalam Imam Syafi’I kemudian menyatakan bahwa bid’ah ada yang hasanah. Kata beliau:

قال الشافعي البدعة بدعاتان بدعة خالفت كتابا وسنة وإجماعا وأثرا عن بعض أصحاب رسول الله فهذه بدعة ضلالة . وبدعة لم تخالف شيئا من ذلك وهذه قد تكون حسنة (إبن تيمية مجموع الفتاوى ج 20 ص 127 )

Artinya:  Imam Syafi’I berkata: “Bid’ah ada dua. (Pertama), bid’ah yang bertentangan dengan kitab (Qur-an), sunah (Hadits), ijma’ dan atsar sebagian sahabat Rosululloh SAW maka ini adalah bid’ah yang sesat. (Kedua), bid’ah yang tidak bertentangan dengan semua itu, maka bid’ah ini terkadang hasanah (Ibn Taimiyyah, Majmu’ Fatawi, Juz 20, hlm 127).

Perhatikan kalimat: “وبدعة لم تخالف شيئا من ذلك وهذه قد تكون حسنة لقول” (bid’ah yang tidak bertentangan dengan kitab, (Al-Qur’an), sunah, ijma’ dan atsar, bid’ah tersebut adalah bid’ah حسنة  (hasanah). Jadi, Ibn Taimiyah mengakui adanya bid’ah hasanah.

Jika kita ajukan pendapat Ibn Taimiyyah tersebut, maka wahabi akan mengelak dan berkata begini: “Perkataan Syaikhul Islam, Ibn Taimiyyah yang merujuk pada perkataan Umar Ra, tidaklah bisa langsung anda fahami berarti dengan ini boleh mengadakan bid’ah. Karena beliau tidak juga memutlakan. Beliau berkata terkadang bisa menjadi suatu kebaikan… dst. Artinya terkadang juga tidak baik ketika perbuatan tersebut tidak didasari hal yang di syari’atkan.”

Intinya, menurut wahabi, yang dimaksud bid’ah hasanah oleh Syaikhul Islam adalah menghidupkan kembali sunah yang telah ditinggalkan. Seperti sholat terawih. Sholat terawih pernah dilakukan oleh Nabi SAW namun selanjutnya ditinggalkan.

Ketika Umar RA menjadi kholifah, beliau menghidupkannya kembali. Ini yang dimaksud bid’ah hasanah oleh Syekhul Islam. Jadi bukan berarti beliau memperbolehkan mengadakan amalan bid’ah yang tidak ada dijaman Nabi SAW. Begitu kata wahabi.

Sebenarnya pemahaman wahabi sangat lucu. Bagaimana bisa amalan yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW disebut bid’ah? Bukankah setiap ucapan dan perbuatan beliau adalah sunah? Lalu mengapa sholat terawih yang pernah dilakukan oleh beliau, disebut bid’ah hasanah?

Pemahaman wahabi semakin tampak kacau manakala kita lihat fakta bahwa Syaikhul Islam, Ibn Taimiyyah menciptakan amalan bid’ah. Bid’ah ciptaan beliau adalah cara dan waktu dzikir yang menjadi rutinitasnya sebagaimana yang diceritakan oleh salah satu muridnya, Umar Bin Ali Al-Bazar, sebagai berikut:

فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاةِ أَثْنَى عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ وَمَنْ حَضَرَ بِمَا وَرَدَ مِنْ قَوْلِهِ الَلَّهُمَّ اَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ ثُمَّ يُقْبِلُ عَلَى الْجَمَاعَةِ ثُمَّ يَأْتِيْ بِالتَّهْلِيْلاَتِ الْوَارِدَاتِ حِيْنَئِذٍ ثُمَّ يُسَبِّحُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيُكَبِّرُهُ ثَلاثًا وَثَلاثِيْنَ وَيَخْتِمُ الْمِائَةَ بِالتَّهْلِيْلِ كَمَا وَرَدَ وَكَذَا الْجَمَاعَةُ ثُمَّ يَدْعُو اللهَ تَعَالى لَهُ وَلَهُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ. وَكَانَ قَدْ عُرِفَتْ عَادَتُهُ؛ لاَ يُكَلِّمُهُ أَحَدٌ بِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ بَعْدَ صَلاةِ الْفَجْرِ فَلاَ يَزَالُ فِي الذِّكْرِ يُسْمِعُ نَفْسَهُ وَرُبَّمَا يُسْمِعُ ذِكْرَهُ مَنْ إِلَى جَانِبِهِ، مَعَ كَوْنِهِ فِيْ خِلاَلِ ذَلِكَ يُكْثِرُ فِي تَقْلِيْبِ بَصَرِهِ نَحْوَ السَّمَاءِ. هَكَذَاَ دَأْبُهُ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَمْسُ وَيزُوْلَ وَقْتُ النَّهْيِ عَنِ الصَّلاةِ. وَكُنْتُ أَسْمَعُ مَا يَتْلُوْ وَمَا يَذْكُرُ حِيْنَئِذٍ، فَرَأَيْتُهُ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ وَيُكَرِّرُهَا وَيَقْطَعُ ذَلِكَ الْوَقْتَ كُلَّهُ ـ أَعْنِيْ مِنَ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ ـ فِيْ تَكْرِيْرِ تِلاَوَتِهَا. اهـ (عمر بن علي البزار، الأعلام العلية في مناقب ابن تيمية، ص/37-39).

Inti dari kisah tersebut adalah setiap selesai sholat shubuh, Ibn Taimiyah berdzikir secara jama’ah. Kebiasaan Ibn Taimiyyah telah maklum. Ia sulit diajak bicara setelah sholat subuh kecuali terpaksa.

Perhatikan kalimat:
مَعَ كَوْنِهِ فِيْ خِلاَلِ ذَلِكَ يُكْثِرُ فِي تَقْلِيْبِ بَصَرِهِ نَحْوَ السَّمَاءِ
Artinya: “Di tengah-tengah dzikir itu, Ibn Taimiyyah seringkali menatapkan pandangannya ke langit.”

Perhatikan kalimat:
هَكَذَاَ دَأْبُهُ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَمْسُ وَيزُوْلَ وَقْتُ النَّهْيِ عَنِ الصَّلاةِ. وَكُنْتُ أَسْمَعُ مَا يَتْلُوْ وَمَا يَذْكُرُ حِيْنَئِذٍ، فَرَأَيْتُهُ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ وَيُكَرِّرُهَا وَيَقْطَعُ ذَلِكَ الْوَقْتَ كُلَّهُ ـ أَعْنِيْ مِنَ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ ـ فِيْ تَكْرِيْرِ تِلاَوَتِهَا

Artinta: “Seperti inilah kebiasaan Ibn Taimiyah; membaca Fatihah dan mengulang-ulangnya dari fajar hingga matahari naik.”

Apakah Rosululloh SAW pernah melakukan hal itu? membaca fatihah secara berulang-ulang dari setelah sholat shubuh hingga matahari naik? Jika iya, silahkan tunjukan dalilnya. Jika tidak, berarti itu merupakan bid’ah yang diciptakan oleh Syaikhul Islam.

Oleh karena itu, jika ucapan Ibn taimiyyah tentang adanya bid’ah hasanah dipahami sebagai menghidupkan sunah yang telah lama ditinggalkan seperti yang dipahami oleh wahabi, maka mau tidak mau wahabi harus menyebut beliau sebagai ahli bid’ah yang sesat. Sebab beliau melakukan amalan yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW.

Walhasil, dalam memahami bid’ah, wahabi melakukan tiga kesalahan fatal yang menunjukan kerancuan manhaj wahabi.

Pertama, wahabi melarang pembagian bid’ah. Tetapi justru mereka sendiri yang membagi bid’ah menjadi bid’ah dunia dan bid’ah agama.

Kedua, wahabi melarang penyebutan bid’ah hasanah dalam urusan agama. Tetapi justru mereka sendiri yang menyebut adanya bid’ah hasanah dalam urusan agama.

Ketiga, wahabi melarang membuat amalan bid’ah sekalipun amalan tersebut baik. Tetapi justru ulama wahabi sendiri yang membuat amalan bid’ah.

Konsep Bid’ah Hasanah Versi Ahlu Sunah.

Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’i. Kata beliau:

الْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ: مَا أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعًا فَهُوَ بِدْعَةُ الضَّلَالَةِ وَمَا أُحْدِثَ فِي الْخَيْرِ لَا يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ.(الحافظ البيهقي, مناقب الإمام الشافعي, 1/469)

Artinya: “Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, sesuatu yang baru yang menyalahi al-Qur’an atau Sunnah atau Ijma’, dan itu disebut bid’ah dlalalah (tersesat). Kedua, sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela”. (al-Baihaqi, Manaqib al-syafi’i, 1/469).


Ulama dari 4 madzhab juga mengakui adanya bid’ah hasanah. banyak sekali amalan yang mereka nilai sebagai bid’ah hasanah, seperti adzan didepan khotib saat sholat jum’at, membaca sholawat setelah adzan, membaca tasbih sebelum fajar. Untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel saya berjudul Inilah Ahlu Bid'ah Versi Wahabi  http://goleksuwargo.blogspot.com/2013/07/inilah-ahlu-bidah-versi-wahabi.html


Pada dasarnya wahabi juga menerima konsep bid’ah hasanah hanya saja mereka tidak menamakannya sebagai bid’ah hasanah melainkan maslahah murasalah. Dalam kitab AL-Maulid juz 1 hlm 37, Samir Al-Wahabi mengatakan:

والمصلحة المرسلة هي مما اقتضته أدلة الشرع ، مما لم ينص على عينه ، لكنه يندرج تحت تلك النصوص.
“Maslahah mursalah adalah sesuatu yang dikandung oleh dalil syari’at yakni sesuatu yang tidak memiliki nas (dalil) atas bentuknya tetapi ia masuk dalam naungan nas tersebut.”

Penamaan bid’ah hasanah sebagai maslahah mursalah semakin jelas jika kita mau melihat Fatwa Abdur Razaq Al-Afifi Al-Wahabi  dalam kitab Fatawa Abdur Rozaq Al-Afifi pada soal ke enam Juz 1 hlm 310:
س6: سئل الشيخ : هل هناك بدعة حسنة ؟
فقال الشيخ - رحمه الله - : ليس هناك بدعة حسنة وما يسمونه بدعة حسنة هو من المصالح المرسلة .

Soal ke 6: Syekh di Tanya, apakah ada bid’ah hasanah? Kemudian syekh menjawab: Bid’ah hasanah tidak ada. Apa yang mereka sebut sebagai bid’ah hasanah adalah termasuk maslahah mursalah.

Perhatikan kalimat “Apa yang mereka sebut sebagai bid’ah hasanah adalah termasuk maslahah mursalah.” Kalimat ini jelas menunjukan bahwa sebenarnya wahabi mengakui adanya bid’ah hasanah. Hanya saja mereka tidak menyebutnya sebagai bid’ah hasanah, melainkan maslahah mursalah. Jadi permasalahan yang sebenarnya tidak terletak pada bid’ah hasanahnya, melainkan pada penamaannya.

Dengan demikian, jika wahabi menolak bid’ah hasanah, maka sama saja mereka menolak maslahah mursalah. Sebab, bid’ah hasanah dan maslahah mursalah sama-sama amalan yang tidak ada dalil secara shorih yang masuk dalam naungan syariat yang tidak bertentangan dengan quran, hadits, dan ijma’.

Thursday, 27 June 2013

Pilihan Bisnis Online


Bermain internet sambil mencari uang adalah hal yang sangat menyenangkan. Oleh karena itulah dalam kesempatan kali ini saya ingin memberikan berita tentang link-link yang bisa membantu anda mencari uang di internet sebagai berikut:

Tuesday, 25 June 2013

Bantahan Yang Tidak Membantah

Dalam sebuah artikel yang sedianya digunakan untuk membantah artikel Ust. Muhammad Idrus Ramli, DR. Firanda membuat 6 kesimpulan, sebagai berikut:

Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan "KENDURI" Silahkan cek di

Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.

Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??

Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))

Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))

Keenam : Jika syari'at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan

Tanggapan saya:

Saya akan membantah 6 point kesimpulan DR. Firanda. Namun di sini, saya hanya akan membahas satu point. Lima point lainnya akan saya bahas pada artikel mendatang. Insya Alloh. Saya teringat ucapan guru saya, KH. Thoifur Mawardi saat beliau menukil ucapan gurunya, Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki. Kata beliau: “Seseorang akan memusuhi apa yang tidak ia ketahui.” 

Itulah yang terjadi pada Ust. Firanda. Ia tidak tahu apa itu tahlilan dan apa itu kenduri. Maka tidak heran dalam mengomentari ucapan Ust. Idrus Ramli, DR. Firanda, membuat kesimpulan bahwa  Ust. Idrus menamakan acara tahlilan dengan "KENDURI".

Padahal Ust. Idrus Ramli, sama sekali tidak menamakan acar tahlilan dengan kenduri. Berikut ucapan Ust. Idrus: 

"Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya. Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala.

Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati. Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara."

Silahkan anda tunjukan kalimat mana yang menamakan tahlilan dengan kenduri. Dalam point ini jelas sekali, Ust. Idrus Ramli membicarakan tradisi keduri. Beliau tidak membicarakan tahlilan, lebih-lebih menamai tahlilan dengan kenduri. Hal ini dapat kita lihat pada kalimat “Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini,.. dst”.

Jadi kesimpulan yang diberikan oleh DR. Firanda adalah murni dari hayalan dan tebakannya yang memang pada dasarnya ia tidak mengerti apa itu tahlilan dan apa itu kenduri. Oleh karena itu, mari kita pahami apa itu tahlilan dan apa itu kenduri.

DEFINISI TAHLILAN DAN KENDURI.

Orang wahabi –termasuk DR. Firanda- mendefinisikan tahlilan sebagai ritual/upacara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam, untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal yang biasanya dilakukan pada hari pertama kematian hingga hari ketujuh, dan selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, kesatu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Ada pula yang melakukan tahlilan pada hari ke-1000.


Padahal itu adalah definisi tahlilan yang salah. Sebab tahlilan adalah sebuah kegiatan dengan membaca surat al-ikhlash, al-falaq, an-nas, fatihah, awal surat al-baqoroh, ayat kursi, istighfar, sholawat, tasbih dan kalimat toyyibah (Laa Ilaha Illalloh) yang ditutup dengan do’a. Untuk lebih jelasnya silahkan baca di http://goleksurgo.blogspot.com/2013/05/bacaan-tahlilan-bidahkah.html

Sementara kenduri adalah merupakan tradisi masyarakat jawa. Salah satu tradisi jawa yang tidak dikenal oleh wahabi adalah orang jawa gemar mengundang para tentangga untuk menyantap jamuan makanan dalam momen-momen tertentu seperti, pesta pernikahan, khitanan, panenan, pindah rumah, dan lain-lain.

Maka dari itulah dalam kamus bahasa indoneisa kenduri di definisikan sebagai perjamuan makan untuk memperingati peristiwa, minta berkat, dan selamatan. Silahkan cek di http://bahasa.cs.ui.ac.id/kbbi/kbbi.php keyword=kenduri&varbidang=all&vardialek=all&varragam=all&varkelas=all&submit=tabel

Dari definisi tahlilan dan kenduri di atas, dapat dipahami bahwa tahlilan dan kenduri adalah dua acara yang berbeda. Jika kegiatan tahlilan adalah membaca bacaan tahlil maka kenduri adalah perjamuan makan.

Memang benar, terkadang dalam acara kenduri juga diisi tahlilan. Namun, bukan berarti tahlilan sama dengan kenduri. Seperti acara reoni dan pengajian. Reoni dan pengajian adalah dua acara yang berbeda. Saat anda mengadakan acara reoni yang diisi dengan acara pengajian, anda tidak boleh mengatakan reoni dan pengajian sama.

Demikian pula dengan tahlilan dan kenduri. Acara kenduri yang diisi dengan tahlilan, tidak boleh langsung dikatakan bahwa tahlilan dan kenduri sama. Oleh karena itulah Ust. Idrus Ramli mengatakan: “Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini,….. dst”. Di sini ia ingin membahas kenduri. Beliau sama sekali tidak menamakan tahlilan dengan kenduri sebagaimana hasil tebakan DR. Firanda.

Namun karena memang DR. Firanda tidak tahu apa itu tahlilan dan apa itu kenduri, maka ia menebak Ust. Idrus menamakan tahlilan dengan kenduri. Bagi anda yang ingin mengetahui secara benar apa itu tahlilan, silahkan baca artikel saya di http://goleksuwargo.blogspot.com/2013/06/tahlilan-itu-bidah.html

Dengan kesalahan dalam membuat kesimpulan, maka kritikan pertama DR. Firanda terhadap Ust. Idrus Ramli menjadi mentah. Artinya, DR. Firanda harus belajar lagi dalam membuat kesimpulan. Tidak ngasal dengan berdasarkan tebakan dan hayalan belaka. Sangat memalukan. Lebih-lebih itu dilakukan oleh seorang Doktor. 

Nasehat buat DR. Firanda:

Jika anda ingin mengkritik amalan kami, silahkan. Tetapi lakukan lah dengan proposional. Jangan asal-asalan dengan mengandalkan hayalan dan tebak-tebakan. Itu hanya akan mencoreng gelar anda sebagai Doktor. Jika anda ingin mengkritik tahlilan atau kenduri, lakukanlah analisa dengan menghadiri acara tersebut.

Saya tawarkan kepada anda untuk datang ketempat saya. Mari kita sama-sama menganalisa dua acara tersebut dengan melihat secara langsung prakteknya. Setelah itu, kita buat catatan untuk dipublikasikan. Selanjutnya, biarlah umat islam yang menilai hasil analisa kita.

Tawaran ini saya berikan sebab saya masih husnuzhon bahwa anda benar-benar mencari kebenaran. Namun jika anda menolak tawaran saya dan sudah puas dengan hasil hayalan dan tebakan anda mengenai tahlilan dan kenduri, silahkan saja anda menikmati ke TOLOL-an anda.



 
Support : Qosim Ibn Aly | Islamic Defenders Community
Copyright © 2013. Golek Surgo - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by Aliy Faizal
Proudly powered by Blogger